PENGURUSAN SIJIL NIKAH ATAU LEGALISASI PERNIKAHAN DI MALAYSIA

PENGURUSAN SIJIL NIKAH ATAU LEGALISASI PERNIKAHAN DI MALAYSIA

Legalisasi Buku Nikah atau Sijil Nikah di Malaysia

Assalammualaikum semua, 
Informasi berikut yang akan saya bagikan berkaitan dengan artikel saya sebelumnya yaitu mengenai Pengurusan Legalisasi Buku Nikah di 3 Kementrian Jakarta, Indonesia dan ini adalah lanjutan dari  pengurusan legalisasi buku nikah tersebut di Malaysia yang merupakan negara asal pasangan saya. Oia kalau di Malaysia mereka menyebutnya Sijil Nikah yaitu seperti buku nikah atau Sertifikat Pernikahan.
Langsung saja ya saya mau bagi informasi mengenai hal tersebut dan beberapa step atau proses yang harus kita lalui ketika melakukan pengurusan legalisasi pernikahan di Malaysia atau legalisasi buku nikah atau Sijil Nikah di Malaysia : 


  • Datang ke KBRI yang berlokasi di jalan Tun Abdul Rajak no.233, Kuala Lumpur, Malaysia. Nanti kamu bisa mencari lokasi tersebut melalui google maps dan gunakan directionnya ntar bakalan langsung ada arahan dari google untuk menunjukkan arah kesana, Nah yang bakal kita minta di KBRI di Malaysia adalah minta stempel atau legalisasi lagi di 2 buku nikah kita dan untuk proses ini memerlukan biaya sebesar RM 105 dan durasi waktunya 1 hari kerja atau keesokan harinya baru siap. Btw biaya tersebut di kategorikan untuk dokumen non bisnis, berikut daftar biaya yang tercantum di KBRI kuala Lumpur Malaysia tersebut:

  • Datang ke Pejabat Agama Hulu Langat di daerah Bangi Malaysia atau di daerah selangor juga ada tergantung dari daerah tempat kamu tinggal di Malaysia. Disini kamu nanti akan diminta untuk melengkapi beberapa berkas yang berkaitan dengan pernikahan kamu. Diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Buku Nikah yang sudah dilegalisir di KBRI di Kuala Lumpur Malaysia, Buku merah dan buku hijau (Buku suami dan istri)
  2. Mengisi borang (dokumen) pendaftaran secara online di https://ncr.jais.gov.my
  3. Setelah selesai mengisi dokumen atau borang secara online keesokan harinya kamu bisa langsung datang ke pejabat agama untuk mengecek kelengkapan berkas dan pelaksanaan proses selanjutnya untuk mendapatkan Sijil Nikah atau Serifikat Pernikahan
  4. Setelah kamu melengkapi berkas dan mengisi secara online data dari portal tersebut dan sudah disetujui oleh pihak pejabat agama kemudian dari pihak pejabat agama nanti akan menjadwalkan waktu untuk pengucapan ulang tablight dalam bahasa Malaysia dan mengikuti sesi Interview yang berdurasi sekitar 15 sampai 20 menit.
  5. Selanjutnya kamu akan membayar biaya administrasi sekitar RM 20 (setara dengan sekitar Rp.70.000) kepada pihak pejabat agama untuk biaya administrasi.
  6. Tahap terakhir setelah kamu selesai interview oleh pihak pejabat agama islam Selangor (di sesi tersebut yaitu kamu dan pasanganmu) dan sudah dinyatakan sah dan valid oleh pihak mereka maka nanti dari pihak pejabat agama akan memberikan tanda terima untuk pengambilan Sijil Nikah sebagai tanda bahwa pernikahan telah sah dilaksanakan di negara Malaysia
  7. Durasi untuk pembuatan Sijil Nikah yang telah dinyatakan sah sekitar 14 hari kerja
  • Kesimpulannya ni teman kalau kalian sudah selesai pengurusan Legalisir Buku Nikah di Indonesia kalian harus mengurus lagi ke Pejabat Agama di negara pasangan (Malaysia) dengan melalui proses yang sudah saya sebutkan diatas. Proses Legalisir di Negara Malaysia untuk mendapatkan Sijil Nikah berdurasi sekitar 14 sampai 16 hari kerja.
  • So Teman seperjuangan yang memang menikah berbeda negara khususnya pernikahan campuran antara Indonesia dan Malaysia semoga informasi ini dapat bermanfaat buat kalian semua ya...
    Cinta memang butuh perjuangan guys... hehehe...

Cheers,
Ayu 

Comments

Popular posts from this blog

PROSEDUR PEMBUATAN MULTIPLE ENTRY VISA UNTUK PASANGAN WARGANEGARA INDONESIA & MALAYSIA DI KUALA LUMPUR, MALAYSIA

REVIEW MALL yang lagi hits di Medan Sumatera Utara Ringroad City Walks Mall

TIPS MEMPERSIAPKAN PERNIKAHAN DI HOTEL