LEGALISIR BUKU NIKAH

CARA MELEGALISASI BUKU NIKAH DI 3 KEMENTRIAN JAKARTA, INDONESIA


Assalamualaikum teman-teman semua... salam kenal ya nama aku Ayu, kali ini aku mau share nih pengalaman aku kemarin (17 Juni 2019) yaitu step - step dan prosedur yang harus aku lewati untuk melegalisir buku nikah di 3 kementrian di Jakarta karena aku baru saja melangsungkan pernikahan campuran yakni pernikahan antara aku yakni yang 100% orang Indonesia dengan suami aku yang berkewarganegaraan Malaysia.
pasti pada bingung juga kan kok mesti dilegalisir sih? kan harusnya sudah sah nikah secara hukum di KUA atau catatan sipil. nah... nah... aku awalnya juga berpikiran demikian namun sesuai peraturan yang sudah disepakati kedua negara dalam hal ini yang bakal dibahas adalah Indonesia dan Malaysia maka di wajibkan buat kita yang menikah dengan warga negara asing untuk melegalisir buku nikah yang sudah di terbitkan oleh KUA tempat kita melangsungkan pernikahan tersebut di 3 Kementrian di Jakarta yaitu :
1.  Kementrian Agama
2.  Kementrian Hukum dan HAM Jakarta
3.  Kementrian Luar Negeri Jakarta

Langsung saja ya aku kasih tau caranya, ini dia langkah - langkah yang harus kamu laksanakan yaitu pergi ke :

1. KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) YANG MENIKAHKAN KAMU
Nanti setelah kamu melangsungkan pernikahan campuran kamu harus melegalisir fotokopy buku nikah ditempat KUA yang menikahkan kamu, kan aku orang Medan jadi KUA yang melegalisir fotokopi buku nikah aku ya KUA di Medan yang menikahkan aku. Nanti kamu foto kopi bagian depan dan bagian belakang menjadi 1 lembar timbal balik ya..fotokopi dan legalisir saja 6 lembar buat jaga- jaga.
Nah untuk proses legalisir di KUA hanya memakan waktu 15 sampai 30 menit saja tergantung keberuntungan kamu bila kepala atau petugas KUA yang melegalisir berada di tempat biasanya dokumen langsung distempel dan ditandatangani (alias dilegalisir) oia biayanya GRATIS tapi klo kamu mau nempel ya seikhlas hati saja..

2. KEMENTRIAN AGAMA JAKARTA

Tada... dari Medan saya sudah sampai ke Jakarta, Alamatnya kalau naik Grab langsung aja ketik Pintu masuk Kementrian Agama RI lapangan benteng.atau alamat lengkapnya jalan M.H Thamrin no.6 jakarta. Btw nih kalau kalian di Jakarta kan kemana - mana macet ada baiknya kalau kalian mau ke Kementrian datang pagi - pagi ya kalau bisa seperti saya kemarin yang sudah sampai di Kementrian Agama pagi - pagi jam 8 jadi bisa dapat antrian pertama sehingga bisa langsung mengurus ke Kementrian selanjutnya, nah dokumen yang harus siapkan adalah :



1. Fotokopy Buku nikah yang sudah dilegalisir KUA yang menikahkan kamu 3 lembar
2. Buku nikah Asli
3. Surat yang menyatakan suami kamu benar beragama islam sejak lahir ( bila mualaf melampirkan surat pernyataan bermaterai bahwasanya dia telah memeluk agama Islam) btw untuk formnya sudah disediakan oleh pihak kementrian Agamanya jadi kamu tinggal mengisi saja formnya ( siapkan saja materai 1 lembar buat jaga- jaga) ini contoh formnya

4.isi form tersebut dan
5. masukan dalam map warna apa saja biar sopan


biasanya proses legalisir yaitu stempel dan tandatangan dari pihak Kementrian Agamanya hanya sekitar 15 sampai 30 menit tergantung tingkat keramaian dan antrian yang mengurus legalisir dokumen tersebut. Artinya legalisir diKementrian Agama siap dalam 1 hari yang sama.Btw biayanya GRATIS. oia 3 lembar yang sudah dilegalisir KUA tadi nanti akan dikembalikan 2 lembar ke kita buat dibawa kementrian selanjutnya


3. KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

Next di Kementrian ini untuk melegalisir buku nikah caranya cukup gampang juga kalau kita mengurus sendiri secara langsung.

Berkas yang harus kamu siapkan :
1. Buku Nikah yang mau dilegalisir
2. Map warna kuning
3. Download Invoice legalisir 
4. Untuk biaya legalisir Rp.50 ribu/lembar
Btw,  karena sudah go online jadi tinggal download aplikasinya di playstore atau langsung saja ketik www.ahu.go.id 
Nah alamat kantornya di kalau kamu naik Ojek Online cukup ketik Pintu masuk KFC Cikini Jakarta karena memang kantornya pas di seberang KFC stasiun Ciks Cikini Jakarta.(Jalan Cikini Raya no.84-86, kec Menteng, Jakarta Pusat) telpon : 021- 3100975


Oia kan ceritanya sudah go online untuk pengurusannya ada baiknya seperti yang saya ceritakan tadi kamu registrasi dulu account kamu di www.ahu.go.id nanti pilih yang bagian LEGALISASI

nanti isi data lengkap kamu di kolom yang sudah terlampir di portal tersebut
jangan lupa Upload foto buku nikah yang sudah dilegalisir oleh pihak Kementrian Agama sebelumnya, nanti setelah kamu upload mereka akan memberitahukan jadwal pembayaran dan nominal yang harus dibayar atau invoice yang bisa kamu download langsung dari aplikasi tersebut. Kemarin aku kena Rp.50.000 per lembar, jadi karena yang mau aku legalisir 4 unit yaitu 2 buku nikah asli dan 2 fotokopi buku nikah yang sudah dilegalisir KUA dan kementrian Agama jadi total yang aku bayarkan sekitar Rp. 200 ribu. untuk pembayarannya bisa langsung di Bank yang satu gedung dengan gedung kementrian tersebut yaitu Bank BJB atau Bank Mandiri atau bank lainnya yang terkait. dalam 30 menit setelah kamu bayar nanti petugas akan memberikan stiker buat ditempelkan di buku nikah yang sudah kamu legalisir dan akan dibantu oleh petugas costumer service untuk menempel stiker tersebut ke buku nikahnya karena untuk nempelnya ada tambahan kertas sesuai ukuran buku nikah dari kementrian Hukum dan HAM. (Jadi bisa dikatakan setelah kamu mendapatkan notifikasi untuk pembayaran biaya legalisasi dokumen dan melakukan pembayaran otomatis langsung siap pada hari yang sama).

4. KEMENTRIAN LUAR NEGERI
Alamatnya di jalan Pejambon no.6 jakarta pusat. No telpon : 021 - 344 1508
Setelah selesai mendapatkan stiker dari kementrian Hukum dan HAM nanti kamu bisa langsung download juga aplikasi LEGALISASI KEMENLU di playstore ya.. karena untuk medapatkan stiker legalisasi di Kementrian Luar Negeri juga harus melalui aplikasi online tersebut, jangan lupa buat account dan upload foto buku nikah yang sudah dilegalisir di KUA, kementrian Agama dan Kementrian Hukum dan HAM tadi ke aplikasi Legalisasi Kemenlu tersebut.
Nah setelah kamu upload nanti kamu akan mendapatkan notifikasi dari pihak Kementrian Luar negeri, kemarin aku sekitar 2 atau 3 jam setelah upload sudah langsung mendapatkan notifikasi untuk melakukan pembayaran ke Bank Mandiri yang masih berada 1 gedung dengan Kementrian Luar Negeri tersebut (lokasi bank dapat diakses dengan berjalan kaki). untuk jumlah nominalnya Rp.25.000 per lembar stiker. setelah kamu melakukan pembayaran ke Bank Mandiri tersebut ( btw harus di Bank Mandiri yang di gedung tersebut ya karena sebelumnya aku coba bayar melalui ATM tapi gak bisa karena mereka memang punya kode khusus untuk itu). nah setelah bayar nanti melalui aplikasi akan ada pemberitahuan jadwal kapan bisa mengambil stiker legalisasi di KEMENLU biasanya 1 hari setelah pembayaran baru bisa mengambil stikernya guys.
Setelah aku mendapatkan pemberitahuan dari aplikasi jadwal pengambilan stiker keesokan harinya sekitar jam 1 sesuai aplikasi aku langsung datang ke Kementrian Luar Negeri dan mengantri sekitar 30 menit. Tada... stikernya langsung siap dan bisa ditempel di buku nikah dan dokumen yang kita legalisir, trus nanti akan ditempelkan oleh petugas yang berugas kementrian tersebut)

5. KEDUTAAN BESAR MALAYSIA (KEDUTAAN LUAR NEGERI)
Step terakhir yang harus di urus di Jakarta , Indonesia adalah kamu harus mendatangi Kedutaan Luar Negeri pasangan kamu, kalau aku kan pasangannya Kewarganegaraan Malaysia jadi Kedutaan yang aku datangi adalah Kedutaan besar Malaysia (Embassy Of Malaysia) yang lokasinya berada di jalan H. R. Rasuna Said Kav.X/6 No.1-3 RT.7/RW.4 Kuningan, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950. kalau kamu naik OJOL (ojek Online cukup ketik Kedutaan besar Malaysia.
Nah dokumen yang harus kamu siapkan yaitu :

1. Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA, Kementrian AGAMA, Kementrian Hukum dan HAM, dan Kementrian Luar Negeri
2. KTP (karena untuk masuk kedalam Kedutaan diminta KTP (kartu identitas di pintu masuk)
3 Biaya Legalisir Rp.10.000 per lembar


Proses legalisir di Kedutaan juga bisa langsung siap pada hari yang sama dan bisa langsung di tunggu di hari tersebut. 

Untuk jam kedutaan sendiri buka dari pukul 08.00 s/d 16:00 WIB

Kesimpulannya untuk proses Legalisir atau Legalisasi Dokumen Buku Nikah ini hanya memakan waktu 1 - 4 hari ya kalau kamu mulai dari hari senin, kalau kamu bisa bangun pagi dan bisa ligat kesana - kemari mungkin kamu bisa menyelesaikannya dalam 3 hari saja seperti yang sudah saya lakukan. So guys good luck ya, and keep strong to legalize your marriage.



Cayooo!
Ayu 



Comments

  1. Terima kasih teman... saya mau nikah sama makhluk antar galaxy. Bisa?

    ReplyDelete

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan benar :)

Popular posts from this blog

PROSEDUR PEMBUATAN MULTIPLE ENTRY VISA UNTUK PASANGAN WARGANEGARA INDONESIA & MALAYSIA DI KUALA LUMPUR, MALAYSIA

REVIEW MALL yang lagi hits di Medan Sumatera Utara Ringroad City Walks Mall

TIPS MEMPERSIAPKAN PERNIKAHAN DI HOTEL